LSM JAK Minta Proses Kasus Dana Desa Dipercepat, Ketua DPRD Tubaba Pastikan Komisi A Penuhi Janjinya

Lensa News145 views

Foto bangunan posyandu tiyuh Margo Mulyo menggunakan Dana Desa tahun 2016

TUBABA.Lensalampung.com -Usai Komisi A Kabupaten Tubaba Kroscek Kelapangan Di Tiyuh Margo Mulyo,Kecamatan Tumijajar,Kabupaten Tubaba. Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (JAK),Hendri,Koordinator Daerah Kabupaten Tubaba mendesak agar proses kasus tersebut digedung Legislatif dipercepat. Sementara, Ketua DPRD setempat memastikan Komisi A penuhi janjinya membawa permasalahan ini kepada penegak hukum.

Hendri Ketua LSM JAK Korda Tubaba sangat menyesalkan atas dugaan korupsi dana desa (DD) di Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar tersebut.”dugaan tersebut harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum agar memberikan efek jera.”Ucapnya Selasa (13/2/2018)

Dirinya juga menegaskan,pihaknya sangat mengapresiasi langkah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tubaba serta anggotanya yang telah melakukan kroscek ke tempat pelaksanaan dana desa (DD) di Tiyuh Margo Mulyo tersebut dan akan di lakukan Hearing.

“Kami harapkan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Tubaba supaya bisa melaksanakan tupoksinya selaku wakil rakyat dalam menyikapi berbagai indikasi permasalahan pada dana desa (DD) Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo,sesuai dengan janji Dewan akan segera memberi rekomendasi ke penegak hukum jika dugaan korupsi tersebut memenuhi unsur pelanggaran seperti yang diberitakan oleh media di kabupaten Tubaba.”Ujarnya.

Sukardi K, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Tubaba saat dihubungi,mengaku belum ada jadwal hearing bersama dengan kedua tiyuh tersebut.”Belum ada jadwal secepatnya lah,tetapi kita sudah turun dan cek fisik.seperti bangunan jalan dan gedung memang kita lihat dilapangan untuk Tiyuh Margo Mulyo itu ada.”Kata Sukardi K Via ponselnya kemarin

“Ya,kita juga belum pegang RAB.Nanti kan dalam hearing kita siapkan juga orang tekhnik yang bisa menghitung volume pekerjaan, seharusnya material yang dibutuhkan kalau untuk jalan ukuran sekian habis batu berapa kubik,kalau bangunan gedung seharusnya habis semen berapa sak,itu ada yang ahli nanti kita hadirkan dalam hearing.”Tegas Sukardi K politisi PDI-P ini.

Terpisah,Busroni menegaskan dalam permasalahan tersebut Komisi A menemukan ada kejanggalan-kejanggalan sehingga bisa menyebabkan kerugian negara,maka dirinya meminta untuk direkomendasikan kepada penegak hukum.

“Usulan untuk agenda hearing tersebut belum sampai ke saya nanti saya cek.kalau nanti memang dalam hitungan ahli tekhnik bangunan itu ternyata indikasi-indikasi itu faktanya benar,maka Komisi A bisa merekomendasikan.Cuma nanti saya komunikasi dengan komisi A,sudah sampai mana masalah ini mereka tangani.Kata Busroni.

(DD).