Nah Lho! Masyarakat Minta Bupati ini Dimakzulkan Melalui Hak Interplasi Dewan

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dalam pertemuan di ruang rapat di Kantor DPRD Lampung Utara, rabu (7/3/2018). Samsi Eka Putra, salah satu koordinator aksi, meminta kepada Wakil Rakyat untuk dapat menjalankan hak interplasi serta menonaktifkan Bupati Kabupaten Lampung Utara.

“Kami sudah 7 kali kami mengawal hak interplasi ini agar dilaksanakan dan hari ini kami minta untuk dilakukan. Dan kami juga meminta agar DPRD menonaktifkan atau memakzulkan Bupati Kabupaten Lampung (Agung Ilmu Mangkunegara), agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.” Jelas Samsi Eka Putra, dlam rapat di hadapan Ketua DPRD dan anggotanya.

Dikatakan juga, untuk diketahui mereka para tukang, suplayer seperti toko bangunan yang bukan pengusahaan yang besar, sejauh ini bergantung pada kontraktor yang belum juga belum terpenuhi pembayarannya. “mereka (buruh harian) bergantung pada kontraktor yang notabene belum dibayarkan PHO nya.” Tambahnya.

Di dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Rachmad Hartono, yang diwakili Wakil Ketua I Nurdin Habim, menyatakan, bahwa pada hari ini pihaknya sudah melakukan mekanisme interplasi sesuai dengan Peraturan yang ada, “hari ini kami sudah  lakukan rapat interplasi dan terus ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dan kami juga akan menyurati langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat Ke tingkat pusat, ini adalah kiat kiat kami DPRD Lampura,” ujar Nurdin Habim.

Pada kesempatan itu juga, Herwan Mega dari fraksi Demokrat menjelaskan, DPRD Lampung Utara sangat merespon masukan dari aspirasi rakyat untuk melaksanakan hak interpelasi karena mereka (DPRD) juga ingin mengetahui kemana aliran anggaran Pemkab setempat yang dinilai ada kejanggalan. Namun sayangnya rapat interpelasi itu tidak pernah terpenuhi (kuorum).

Dalam hal ini juga dilanjut Herwan, pihaknya akan mempertanyakan berbagai persoalan, seperti masalah ADD dan anggaran ketidak tahuan pihak DPRD bahwa ada penggunaan anggaran Rp.70 miliar pada tahun 2016, kemudian di tahun 2017 ada defisit sebesar Rp.277 Milyar,  sehingga Pemkab Lampung Utara bersama DPRD mengambil langkah dengan mengajukan pinjaman ke BJB sebesar Rp.200 Miliar.

“Ini kegagalan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan DPRD, kenapa kami tau nya yang dipinjam Rp.200 milyar ternyata yang berhasil Rp.110 milyar, ini ada kontrak PUPR dan keuangan, ini realisasi Rp.110 tapi pinjam 200.” ungkap Herwan Mega.

Hasil dari pertemuan tersebut, atas nama lembaga DPRD Lampung Utara,akan membawa aspirasi rakyat ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kepmendagri).