BANDAR LAMPUNG, Lensalampung. com – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno meninjau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung untuk mendorong terlaksananya perekaman KTP-el, Senin (12/3/2018).
Dalam kunjungan itu, Didik Suprayitno mengatakan puas atas kinerja yang telah dilakukan Disdukcapil Lampung. “Dari kinerja, saya lihat luar biasa. Tapi peralatannya mungkin masih harus ditingkatkan lagi. Tapi saya puas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Didik meninjau seluruh ruangan yang ada di Disdukcapil termasuk tiga ruangan Bidang di Disdukcapil.
Dari laporan perekaman dan pencetakan KTP-el Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung sampai dengan 28 Februari 2018, untuk perekaman KTP-el telah mencapai 83,22 persen dan untuk pencetakan KTP-el telah mencapai 99,13 persen.
“Untuk perekaman sudah 83 persen tercapai, sisanya mungkin dikarenakan ada warga yang data nya ganda, atau ada yang bekerja diluar negeri seperti TKI, dan atau yang sudah meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan,” kata Didik.
Kepemilikan KTP-el, dirasakan Didik perlu, mengingat akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2018 di Provinsi Lampung dan juga Pemilu 2019 mendatang. Sebab, setiap pencoblos harus memiliki KTP-el.
“Sampai bulan depan seharusnya harus sudah selesai. Ini juga dilakukan dalam menjelang Pilkada dan Pemilu, karena Pemilu nanti sudah memakai KTP-el, yang belum mempunyai KTP-el harus tetap kita dorong. Sekarang harus pakai KTP-el karena tidak bisa lagi melakukan pencoblosan dengan memakai surat keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, mengatakan selain laporan perekaman dan pencetakan KTP-el, dirinya juga melaporkan blanko KTP-el Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung sampai dengan 28 Februari 2018. Blanko tersebut telah distribusikan sebanyak 1.228.380.
Lalu, terhadap laporan data kepemilikan Akte Kelahiran Anak usia 0 sampai 18 tahun Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mencapai 86,86 persen.
“Untuk stok blanko dipastikan sudah tersedia di seluruh Kabupaten/Kota,” katanya.
Terkait dengan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Lampung, Achmad mengatakan peran Disdukcapil di antaranya penyiapan dan penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4).
“Dalam menyiapan DAK2 dan DP4, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 8 tahun 2015, mengamanatkan bahwa DP4 dari Disdukcapil Kab/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu,” ujarnya.
Lalu dalam penyerahannya, Achmad menyampaikan dalam rangka menentukan jumlah penduduk calon perseorangan Pilkada 2018, maka DAK2 diserahkan oleh Mendagri kepada KPU Pusat pada bulan Januari 2018 yang bertempat di Kemendagri. Selanjutnya KPU Pusat menyerahkan DAK2 kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Untuk penanggung jawab dan pelaksana teknis, para Kepala Dinas Dukcapil Kab/Kota menyerahkan data kependudukan daerahnnya untuk disusun menjadi DAK2 dan DP4 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri menyusun DAK2 dan DP4 berdasarkan data kependudukan berkala semester II tahun 2017,” katanya.(BA/HMS)