BANDAR LAMPUNG,Lensalampung.com- Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dijadwalkan akan menghadiri acara Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada, Pileg dan Pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Kamis, 22 Maret 2018, di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung.
Saya senang atas undangan terkait deklarasi keterbukaan informasi ini. saya akan mengupayakan untuk dapat menghadiri acara deklarasi keterbukaan informasi tersebut, ujar Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, saat menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Lampung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Selasa (20/3/2018).
Didik Suprayitno menjelaskan kegiatan deklarasi ini juga sebagai upaya dalam mengantisipasi berbagai berita hoax yang mungkin saja beredar. Apalagi saat ini ada banyak berita hoax yang beredar di masyarakat.
Terlebih, saat ini adalah zamannya perang informasi. Jadi KI memiliki peran yang sangat kuat dan strategis untuk melakukan atau menetralisir berita hoax yang beredar, jelas Didik.
Ia juga menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kominfo Provinsi Lampung memiliki hubungan baik dengan KI Provinsi Lampung.
Saya senang karena Dinas Kominfo dan KI Provinsi Lampung telah membangun hubungan dan sinergitas yang sangat baik. Diharapkan kedepannya, hubungan tersebut semakin meningkat dan lebih baik lagi, ujar Didik.
Dalam kesempatan itu, Ketua komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan menjelaskan audiensi ini berkaitan dengan akan diselenggarakannya Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada, Pileg dan Pilpres di Provinsi Lampung. Ini merupakan kelanjutan dari acara Deklarasi Komitmen beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 13 desember 2017.
Acara deklarasi tersebut, merupakan bentuk komitmen dari penyelenggara KPU, Bawaslu, Gakkumdu, Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk berkomitmen terhadap pelaksanaan pilkada dalam mentaati hukum yang berlaku, transparansi, akuntabilitas dalam seluruh tahapannya.
Dan selanjutnya memastikan akses publik terhadap pelaksanaan pilkada yang berkolerasi pada tingkat partisipasi dalam pileg dapat terwujud, jelas Dery.
Dery juga menjelaskan deklarasi yang sebelumnya adalah untuk penyelenggara, dan deklarasi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis ini adalah untuk para pasangan calon dan pimpinan partai politik.
Lebih lanjut, Dery menjelaskan deklarasi yang dilaksankan berdasarkan undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengandung makna prinsip dalam penyelenggaraan badan publik baik negara maupun non negara termasuk partai politik, KPU, Bawaslu dan pasangan calon.
Diharapkan mereka mampu memberikan prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitias di dalam pekaksanaan tugasnya masing-masing.
Kegiatan deklarasi ini belum dilaksanakan di Provinsi manapun. Untuk itu, kami berharap Pjs. Gubernur Lampung dapat menghadiri, mensupport dan mendukung acara deklarasi keterbukaan informasi pilkada, pileg dan pilpres tersebut, harap Dery. (BA/hms)