Kapolres Lampura Tegangan Adanya Surat Pemberitahuan Sebelum Gelar Demo

Lensa News144 views

Lampung Utara,lensalampung.com – Menyikapi adanya pelaksanaan menyampaikan pendapat di muka umum yang kerap kali dilakukan masyarakat, baik itu demo, orasi, unjuk rasa, aksi secara bersama, dan lainya. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, menegaskan agar lebih dulu memberikan surat pemberitahuan tiga hari sebelum pelaksanaan. 

Sehingga pada pelaksanaan aksi demokrasi oleh masyarakat, tidak menyalahi aturan dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki ketika aksi digelar.

“Kita imbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum untuk dapat memberikan surat pemberitahuan tiga hari sebelum pelaksanaannya.” kata Kabag Ops Handak, mewakili Kapolres Lampura, ketika dikonfirmasi awak media terkait aksi damai massa yang menyatakan dari FMPPSH, Senin (26/3/2018).

Masih kata Kabag Ops, dalam pengamanan aksi di halaman Pemkab Lampura, jajaran Polres Lampung Utara menurunkan 200 personil dengan dibantu oleh 30 anggota Brimob dan Satuan Pol-PP serta kendaraan taktis diperbantukan untuk pengamanan pelaksanaan aksi tersebut.

“Mobil AWC ini memang sesuai dengan Protab, kami menyiapkan dengan adanya aksi ini.” lanjutnya.

Mengenai aksi oleh Forum Masyarakat Pengawal Penegakan Suppremasi Hukum Lampung Utara, dikatakannya, memang telah memberi pemberitahuan namun kurang dari 24 jam.

“Untuk unjuk rasa hari ini memang memberikan pemberitahuan, tapi kurang dari 24 jam, dari pelaksanaan. Kalau anarkis tidak menuruti peraturan akan dibubarkan.” Jelas Handak.

Sistem pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Utara, lanjut Kabag Ops Polres setempat dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Tampak saat itu, Kapolres Lampung Utara AKBP.Eka Mulyana, bersama jajarannya melakukan peninjauan aksi damai yang berlangsung, Senin (26/3/2018) di halaman Pemda Lampura kemudian menuju Tugu Payanmas, dan Gedung DPRD setempat. (Ben)