Foto, Kasi Pidsus Ricky Ramadhan, didampingi Kasi Intelejen Dicky Zahariddin, dan Yando, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Kejari Lampura, Kamis (26/4/2028).
Lampung Utara,Lensalampung.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara terperinci terhadap terduga korupsi di Bagian Umum Sekretariatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis (26/4/2018), menahan dan tetapkan Sauki Tarunajaya (45) sebagai tersangka korupsi.
Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka diketahui menggunakan uang persedian (UP)/ganti uang (GU)/ tambahan uang (TU) dan pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai kerugian sebesar Rp475.740.720 (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, diwakili oleh Kasi Pidsus Ricky Ramadhan, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ST, maka pihak Kejari menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Bahwa tersangka ST, diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sesuai dengan sprintdik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ST yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013,” kata dia, didampingi Kasi Intelijen Decky Zahariddin , di kantor Kejari setempat, Kamis (26/4/2018).
Dikatakanya juga, bahwa hari Kamis (26/4/2018) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka STS warga Kelurahan Tanjung Aman Kec.Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara,
dan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kotabumi dengan Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penahanan terhadap tersangka ST, selama 20 hari sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan 15 Mei 2018 mendatang di Rumah Tahanan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk sementara kita titipkan di Rutan Kotabumi, selama 20 hari kedepan. Tersangka adalah mantan kabag umum Pemkab Lampung Utara,” ujar Ricky Ramadhan. (Ben)