MESUJI, Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas PUPR setempat melaksanakan pengadaan truk Mixer sebanyak empat unit, melalui mekanisme lelang dengan nilai kontrak sebesar 4,7 M pada anggaran APBD 2018.
Hal diungkapkan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Mesuji Najmul Fikri melalui kabid alat peralatan dan perlengkapan (Alkal) Mesuji Darul Bufferzone, ST mengatakan, pengadaan mobil truk mixer ini guna peningkatan jalan yang ada di bumi ragam begawe caram.
“Mobil Truk Mixer ini di pergunakan untuk program bupati mesuji guna pekerjaan swakelola peningkatan pengecoran jalan (Lean Concrete) tahun 2018 yang tersebar di Kabupaten Mesuji,”ujarnya, Rabu (2/5/18).
Darul menjelaskan, selain pengadaan mobil truk Mixer, di tahun 2018 ini juga kami (dinas PUPR) mengadakan pengadaan Dump truk besar sebanyak 4unit, Dump truk kecil 2 unit dan truk angkut personil pengecor jalan sebanyak 1Unit.
“Semua pengadaan tersebut melalui dengan mekanisme e-katalok. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Perisiden no. 54tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,”jelasnya.(sandi)