Lampung Utara, Lensalampung.com – Melihat kondisi perjalanan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, dilingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, sepertinya bakal menjadi dinamika menarik dilingkup Eksekutif dan Legeslatif Daerah setempat.
Dimana dari dalam laporan LKPJ tahun anggaran 2017, bahwa serapan DAU tahun 2017 yang disampaikan oleh Plt.Bupati beberapa waktu lalu, diketahui telah 100% terserap. Namun pada kenyataannya masih banyak persoalan yang belum terselesaikan di 2017 antaranya, belum dibayarkanya kontraktor sebesar Rp.118 miliar, honor tunjangan ASN, dan belum terbayarkannya ADD selama 7 bulan untuk 232 desa yang diperkirakan sebesar Rp.64 miliar.
Plt.Bupati Sri Widodo, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, bahwa realisasi ADD tersebut telah siap disalurkan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan akan mengkaji kembali laporan LKPJ tersebut.
Dikarenakan juga sebelumnya anggota DPRD Lampung Utara telah menyatakan tidak ada dasar hukumnya untuk pembayaran ADD tahun 2017.
“Kita akan kaji ulang, kalau dalam LKPJ Bupati yang disampaikan dihadapan Dewan itu, karena yang terserap itu hanya 76 persen belum 100 persen,” kata Sri Widodo, dikonfirmasi usai pertemuan dengan para kepala desa di dalam Aula Tapis Pemkab setempat, Senin (14/5/2018).
Melihat pertemuan dengan Kades saat itu, Sri Widodo menyatakan, akan dibayar 2 bulan hutang ADD di tahun 2017, dan selanjutnya untuk Dana Desa (DD) tahun 2018 sudah dapat diajukan pencairannya,
“untuk ADD tahun 2017 akan dibayarkan 2 bulan dulu. Tidak menyalahi, karena kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan pihak-pihak terkait,” ujar Sri Widodo, ketika ditanya dasar hukum pembayaran ADD tahun 2017, saat keluar dari ruang kerjanya.
Sedangkan menurut Herwan Mega (anggota DPRD Lampung Utara), saat dikonfirmasi menyatakan bahwa benar kalau dalam LKPJ Bupati Lampung Utara tersebut telah 100 persen. Namun dalam realisasi anggaran di tahun 2017 itu masih ada hutang dengan pihak ketiga (kontraktor) sebesar Rp.118 miliar, honor tunjangan kerja, dan belum terbayarkannya ADD selama 7 bulan.
“Untuk pembayaran ADD tahun 2017, dialokasikan di belanja pegawai tahun 2018,” kata Herwan Mega. (Bs)