Bandar Lampung,Lensalampung. com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, selama Bulan Ramadhan 1439 Hijriyah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, kabupaten dan kota se –Provinsi Lampung .
Sesuai Surat Edaran Pjs. Gubernur Lampung Nomor : 0452/1047/09/2018 Tanggal 15 Mei 2018, , jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan 32 jam 30 menit setiap minggunya.
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah mengungkapkan penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 8 Mei 2018.
Heri mengungkapkan penyesuaian terutama untuk jam masuk dan pulang kerja ASN.
Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 08.00 –15.00 WIB. Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.30 WIB karena jam istirahat lebih panjang 30 menit,” kata Heri di ruang kerjanya (16/5/2018).
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka dilakukan penyesuaian secara intern di lingkungan kerja terkait sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan jika kegiatan Apel Harian, Upacara Mingguan serta senam ditiadakan, ungkapnya
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan:
a. Senin-Kamis: 08.00-15.00 dengan waktu istirahat: 12.00-12.30
b. Jumat: 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30. (BA/Hms)