Ada 3 Saksi Baru dalam Kasus Gratifikasi Bimtek Kades, Dua Diantaranya Pejabat Teras Lampura

Lensa News120 views

Lampung Utara,Lensalampung.com – Dugaan kasus gratifikasi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) di dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara kini menyeret saksi baru.Rabu (11/05/2022)

Hal itu diungkapkan oleh AKP Eko Rendi Oktama, SH., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara ketika di temui di Mapolres setempat.”hari ini aggenda pemanggilan saksi-saksi lanjutan kasus gratifikasi dana Bimtek di dinas PMD Lampung Utara” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan ada 2 (dua) Pejabat tinggi daerah di Sekretariat Pemkab Lampung Utara yang di mintai keterangan di antaranya inisial L dan M, namun pemanggilan itu baru di agendakan siang hari ini.

“L dan M akan kita lakukan pemanggilan siang ini, setatusnya masih sebagai saksi. saat ini juga ada pegawai Honorer yang kita mintai keterangan di Unit Tipidkor” kata Eko Rendi saat di mintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya Konferensi pers porles Lampung Utara (Lampura) Menetapkan Dua oknum Anggota PNS PMD Menjadi Tersangka Dalam kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Bimtek Kepala Desa 232 Terpilih tahun 2022

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.I.K M.I.K Menerangkan Dalam Konferensi pers nya Mengamankan 6 Orang Pelaku Menetapkan 3 Orang Tersangka 2 oknum IS Dan NG Kemudian MM Sebagai EO Kita amankan di Bekasi sedang menuju menuju Perjalanan Ke Porles Lampung Utara. Kemudian 3 orang lainnya Kita masih kita periksa sebagai Saksi” ucap Kapolres”

Dari penangkapan tersebut, diamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 36.950.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain, satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

“Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam,” paparnya.

Selain itu barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun. (Ccp/Bbn)