Adanya Pungutan PTSL di Sribasuki, Lampura, GMPK Pinta Inspektorat Jangan Diam

Lensa News190 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Adanya Indikasi pungutan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pengadaan sertifikat, di Kelurahan Sribasuki, Lampung Utara. Humas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) daerah setempat meminta agar pihak terkait tidak tinggal diam.

Dikatakan Adi Rasyid, Humas GMPK, bahwa pihak Kelurahan Sribasuki telah menyalahi aturan jika benar melakukan pemungutan dana dari warganya lebih dari ketentuan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian.

“Kelurahan harus dapat menunjukkan dasar musyawarah pemungutan itu, kalau tidak saja melanggar aturan tiga mentri. walaupun hasil musyarawah harus ada dasar hukumnya.” ujar Humas DPD GMPK, Adi Rasyid, kepada wartawan, kamis (26/12/2019).

Masih kata dia, dalam SKB tiga menteri nomor 25 tahun 2017, yakni menteri Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi telah mengatur bahwa untuk Provinsi Lampung masuk dalam Kategori IV (empat). Dimana besaran biaya hanya Rp.200 ribu rupiah.

“untuk Pembuatan Buku Sertifikat melalui PTSL Wilayah Lampung sebesar Rp.200 ribu rupiah. Jika lebih dari situ patut dipertanyakan dan bagi Aparat Hukum serta Inspektorat Jangan diam saja.” katanya.

Untuk diketahui, di Kelurahan Sribasuki Kabupaten Lampung Utara terdapat program PTSL namun warga penerima buku sertifikat ditengarai dimintai dana sebesar Rp.600 ribu rupiah dengan dalih kesepakatan bersama. (Ccp/Bbn)