Agung Serahkan Sertifikat Petani dan Nelayan

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggran 2017 Pertanian dan Nelayan Budidaya oleh Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Centre Kotabumi, Rabu (22/11/2017).

Hadir Kepala Kantor Wilayah Provinsi Lampung, Anggota DPRD, Kapolres Kabupaten Lampung Utara, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Kejari Kabupaten Lampung Utara, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara dan masyarakat penerima sertifikat.

Sambutan KAKANWIL BPN Provinsi Lampung, Bapak Iing Sarkim, SH.,M.M., mengatakan sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 1763 bidang, untuk melaksanakan PTSL membutuhkan dukungan dari segala pihak. PTSL adalah kegiatan dalam mengumpulkan sertifikat

Program PTSL berfungsi sebagai bukti hak kepemilikan, dengan terbit sertifikat mempunyai hak yang berdasarkan hukum serta dapat meningkatkan taraf hidup bagi para pemilik tanah tersebut, Kabupaten Lampung Utara merupakan Kabupaten tercepat di Provinsi Lampung yang dapat menyelesaikan Program PTSL ini.

Dijelaskannya, keberhasilan PTSL ini merupakan dukungan dari Bupati Lampung Utara. “Sertifikatnya agar disimpan dan dijaga dengan baik.” Pesan Beliau diakhir sambutannya.

Penyerahan Sertifikat secara simbolis untuk masyarakat Desa Merambung, Desa Suka Sari, Desa Tanjung Riang, Desa Gunung, Desa Ulak Rengas, dan Desa Sinar Mulya oleh Bupati Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara mengucapkan selmat datang kepada KAKANWIL di Kabupaten Lampung Utara dan menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima sertifikat.

“Saya harap agar sertifikatnya dirawat, agar terjaga dan tidak hilang.” Kata Bupati Agung memulai sambutannya.

Masih dalam sambutannya, Bupati mengatakanbahwa Pemerintah saat ini sedang melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan. Kita tahu kepemilikan sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah, serta memberikan kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum.

Tanah merupakan salah satu aset kita, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Karena itu, dengan diberikannya sertifikat tanah ini, maka diharapkan kepada masyarakat dapat semakin yakin dan bersemangat dalam mengelola tanah miliknya, sehingga dapat berimbas pada peningkatan penghasilan masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah ini juga dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

“Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada kita semua, mari kita jadikan momentum Penyerahan Serifikat Tanah ini, sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita, semakin merapatkan barisan, bersatu padu, melaksanakan pembangunan disegala bidang agar Kabupaten Lampung Utara dapat semakin maju dan sejahtera. .” Jelas Bupati Agung.

Dikatakannya, dengan adanya sertifikat ini masyarakat Lampung Utara dapat mempunyai ketenangan jiwa dalam kepemilikan tanah, serta menghindari masalah-masalah yang timbul karena tanah.

Diakhir sambutannya, Bupati Lampung Utara mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk selalu menjaga kekompakkan dan kebersamaan dalam membangun Lampung Utara. (Bs)