Bandar Lampung, Lensalampung.com – Sidang lanjutan gratifikasi mantan Bupati Lamteng Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (1/4).
Hadir dalam persidangan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamteng Ahmad Rosidi, M, Bactiar Gunawan selaku rekanan serta Kepala Dinas Perindustrian Lamteng Nurliana.
” Seperti Ahmad Rosidi Ketua Fraksi Gerinda Lamteng, M Bactiar Gunawan sebagai kontraktor yang menyetorkan sejumlah uang ke PUPR dan Nurliana kepala dinas Perindustrian Lamteng 2016 hingga sekarang dan Mustafa sebagai terdakwa mengikuti secara daring,”jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho.
Terkait tidak hadirnya tiga orang saksi pada sidang hari ini Taufik mengatakan bahwa saksi tersebut ada beberapa yang minta di jadwalkan ulang dalam pemanggilan itu.
“Seperti gunadi Ibrahim yang saat ini sedang mengalami sakit (struk), M Gofur sedang dinas keluar, dan satu lagi minta di jadwalkan ulang, “kata JPU KPK RI usai persidangan,”singkatnya. (San)