Akibat Nunggak Pajak Menahun, PT KJP Tubaba Terancam Disegel

Lensa News1,335 views

Tubaba, Lensalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Komering Jaya Perdana (KJP) di desa kantong Tiyuh Panaragan (Sukamaju), Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) pada Selasa, 18 Juli, 2023.

Diketahui, kedatangan Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, beserta dua anggota DPRD lainya, Sukardi dan Redi itu bukanlah tanpa sebab. Melainkan, bertujuan menindak lanjuti adanya indikasi permasalahan pada PT tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, beberapa dugaan permasalahan pada PT. KJP itu ialah, Standar Operasional Prosedur (SOP) para pekerja, serta mengenai Surat Perizinan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Yantoni mengatakan pengawasan dilakukan mereka ini berawal dari laporan masyarakat yang mengadu bahwa para pekerja di PT tersebut mengalami dugaan intimidasi yang berujung pada pemecatan secara perlahan.

“SOP perusahaan ini harus jelas, keselamatan para pekerja dan manejemen harus ada yang siap bertanggungjawab. Saya kemarin terima laporan dari masyarakat bahwa pekerja disini yang statusnya sebagai security tidak memiliki kejelasan, dan setelah saya telusuri para scurity ini tidak memiliki SK meskipun sudah bekerja bertahun-tahun,” ujar Yantoni.

Selain itu pula, dirinya menerima laporan jika PT. KJP yang berada di Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai ini tidak memiliki incam untuk daerah selama sekitar dua tahun lamanya, prihal itu lantaran surat izin PT tersebut tidak dilakukan perpanjangan sejak sekitar dua tahun terakhir.

“Kita akan panggil pihak perusahaan ini untuk kita benahi segala bentuk permasalahannya. Jika sudah tidak bisa dilakukan pembinaan artinya kita aka berkordinasi kepada Bupati untuk melakukan pemberhentian operasional PT. KJP ini,” tegasnya.

Terpisah, saat diwawancarai wartawan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Samsudin, menyampaikan, terkait perizinan PT. KJP tersebut telah nonaktif sejak Oktober 2020 lalu. Akibatnya, perusahaan yang diketahui sebelumnya beroperasi pada bidang industri pengelolaan getah karet ini berpotensi bakal dilakukan penyegelan.

“Perizinan sudah mati sejak sekitar dua tahun lalau. Nanti kita tunggu Kalarifikasi dari pihak PT. KJP, jika memang tidak bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan gak menutup kemungkinan kita tutup tempat ini,” tuturnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PT. KJP belum bisa memberikan keterangan secara pasti apa yang menjadi penyebab adanya dugaan persoalan-persoalan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *