Lampung Utara,Lensalampung.com – Aksi ujuk rasa Ratusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kotabumi melakukan aksi demontrasi Di pemkab Lampung Utara, momen sangat pas kerena bertepatan degan Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia, yang di adakan aula siger pemkab Lampung Utara. Senin (9/12/2024).
Dalam aksi ujuk rasa damai tersebut mahasiswa menuntut poinya, Meminta Terbukanya Pengalokasian Dana Corporate Social Respon Bility,(CSR), ADD, TPP, Pelanggaran perda pemkab Lampura No2 tahun 2016 bab IV penatan minimarket, Iuran kopri, lapangan pekerjaan, fasilistas Umum perumahan,dalam menyampaikan aksi orasi m mereka,melakukan pembakaran ban bekas serta terjadinya dorogan antara petugas dan mahasiswa HMI saat hendak masuk kedalam kantor pemkab Lampura.
Kehadiran kami dalam aksi ini banyak sekali keluh kesah kepada kami,tentang dana CSR augren gerbang rumah sakit, apa harusnya di perlukan obatnya,pelayanan,dirumah sakit umum tersebut, malah Bagun gerbang.ujar korlap Bayu Iswardi
PAKTA INTEGRITAS:
1. Memberikan transparansi keluar-masuk seluruh dana CSR di PEMKAB Lampung Utara serta memberikan pernyataan tertulis alasan kongkrit pengalokasian dana CSR dalam pembuatan gerbang RSUD RYACUDU.
2. Evaluasi kinerja Dinas Kesehatan lampung utara.
3. Memaksimalkan pelayanan RSUD Ryacudu dan menyediakan stok obat-obatan.
4. Melunasi seluruh tunggakan ADD dan TPP yang macet dibulan Desember 2024.
5. Usut tuntas perizinan minimarket yang langgar aturan, adili sesuai peraturan yang berlaku siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran PERDA No 2 Tahun 2016.
6. Memberikan transparansi keluar-masuk iuran korpri Lampung Utara.
7. Menertibkan perumahan yang tidak menyediakan sarana, pasarana, utilitas, perumahan dan permukiman sesuai Permendagri No 9 Tahun 2009.
8. Evaluasi kinerja Dinas PERKIMCIPTARU.
9. mengevaluasi kinerja sekda kab lampung utara sebagai ketua tim TAPD Sekaligus baperjakat karna dianggap lalai dalam prioritas anggaran daerah, melakukan rotasi jabatan yang melanggar aturan UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang telah dianulir dan kini adanya perollingan terbaru yang juga diduga melanggar pp no 17 tahun 2020 pasal 132 ayat 2
Demikianlah apa yang menjadi tuntutan aksi pada Senin, 9 Desember 2024. Adapun jangka waktu yang kami minta yakni 30 hari kedepan, kami meminta semua yang menjadi tuntutan kami dapat dilaksanakan PEMKAB Lampung Utara dengan optimal dan dengan cara-cara baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Ungkap Bayu.
Menanggapi aksi itu, Penjabat (PJ) Bupati Aswarodi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan temen temen HMI masih dalam koridor wajar.
Selanjutnya ada yang perlu diluruskan supaya tidak salah persepsi dan ada yang harus ditindaklanjuti.
“Akan kita tindaklanjuti akan kita jawab dalam agenda audensi.” Jelas Aswarodi, PJ. Bupati Lampung Utara, kepada media ini.
Dikatakan Aswarodi, aspirasi HMI akan diselesaikan dalam tempo waktu satu Minggu kedepan. “Satu Minggu sudah klier.” Jelas Aswarodi.(Ccp/Bbn)