Lamsel, Lensalampung.com – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), Unit Reskrim Polsek Palas dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor dan 2 buah handphone Android.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni, MY (32) warga Dusun Repong Berak, Desa Banjar Masin, Kecamatan Penengahan, ZA (27) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas dan YP (28) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajarannya.
“Hari Senin (21/6/2021), sekira jam 23.30 WIB. Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Unit Reskrim Polsek Palas dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap para pelaku,” terang AKP Enrico, Selasa (22/6/2021).
Penangkapan itu bermula dari aksi curat yang terjadi pada hari Kamis (3/6/2021), sekitar jam 03.00 WIB. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban Ardi Ansyah (29) di Dusun Rantau Makmur, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas.
Melihat celah jendela rumah korban yang kala itu tidak dipasang tralis, pelaku dengan leluasa mencongkel 2 jendela kamar samping. Kemudian mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel di kontak motor serta 2 unit handphone Android merek OPPO type A57 dan merek Redmi 8A.
Atas tindakan melawan hukum itu, korban pun harus menanggung kerugian materi sebesar Rp. 15.560.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.
Berbekal laporan korban, tim gabungan langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti dan informasi guna melacak keberadaan para pelaku.
Akhirnya pencarian pun berbuah manis, pada hari Senin (21/6/2021), sekira jam 23.30 WIB. Tim gabungan berhasil mengendus persembunyian pelaku dan meringkus ketiganya.
“Karena melawan petugas, salah seorang pelaku yakni MY (32) dilakukan tindakan tegas terukur ketika ditangkap di rumahnya di Dusun Repong Berak, Desa Banjar masin, Kecamatan Penengahan,” pungkas Kasat Reskrim.
Bersama tiga orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6334 DY, Noka : MH1JM8114LK271659, Nosin : JM81E1273549 an. Saniah, 2 buah handphone Android merek OPPO tipe A57 dan merek Redmi 8A serta 1 buah obeng pipih bergagang merah. (Adi/HS)