Mesuji, Lensalampung.com – Tekab 308 Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap Bayu (27), warga Sungai Ceper Kabupaten Oki. Tersangka Curas ini diringkus di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekira pukul 15.00 WIB, Minggu(31/2/2021).
Kapolres Mesuji AKBP Alim diwakili Kabag Ops AKP HD. Pandiangan SH,MH mengatakan, pelak kerap meresahkan masyarakat dengan melakukan tindakan kriminal. Ia tak segan-segan menodongkan senjata api ke korbannya.
Catatan polisi, pelaku sudah beraksi di enam Tempat kejadian perkara (TKP). Yang sempat viral adalah memperdaya kurir online COD dengan tidak membayar ponsel yang dipesannya.
Kabag Ops Polres Mesuji mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas di bagian kakinya.
Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Mesuji untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan interogasi serta dilakukan pengembangan.
Pelaku sempat meminta izin untuk istirahat sebentar. Namun setelah beberapa jam, pelaku sempat mengalami kejang – kejang di kamar tahanan.
“Saat itu anggota kami langsung membawa yang bersangkutan kembali ke RSUD untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah dilakukan perawatan, sekitar pukul 01. 30 WIB dinihari, pelaku menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Bumi Ragab Begawai Caram,” katanya.
Sementara untuk mengetahui penyebab meninggalnya pelaku, pihak medis menyarankan untuk melakukan otoupsi. Namun, pihak keluarga menolaknya.
Keluarga menerima kematian pelaku. Kemudian jenazah pelaku dijemput keluarga untuk dimakamkan di Ogan Komering Ilir (OKI), “jelas Kabag Ops.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah ikat pinggang berwarna hitam, 1 senjata api rakitan berikut 2 butir amunisi kaliber 5,6 mm yang masih aktif dan 1 unit motor CBR 150 warna merah. (Ishar)