Anggaran Negara Masuk Rekening Pribadi, Suwardi: Terindikasi Kuat Korupsi

Lensa News91 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Adanya dugaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masuk ke Rekening Pribadi di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tak menutup kemungkinan dapat menjadi potensi Korupsi.

Secara hukum, tindak pidana korupsi itu berawal dari kejanggalan dan kesalahan administrasi yang dapat dilakukan oknum oknum tertentu.

“Apapun alasannya, menurut saya tidak bisa dibenarkan kalau untuk kepentingan Dinas memanfaatkan rekening pribadi. Yang namanya masuk rekening pribadinya potensi menjadi tindak pidana korupsi, penyimpangannya akan sangat tinggi sekali,” jelas Suwardi, Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), melalui pesan ponselnya, Kamis 19 Januari 2023.

Dirinya berasumsi, yang namanya masuk ke rekening pribadi itu akan dipertanyakan akuntabilitasnya seperti apa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Akuntabilitasnya gimana? Nggak bisa dipertanggungjawabkan kalau masuk rekening pribadi. Kalau pun nanti diaudit, itu kan bukan rekening pribadi, tapi rekening DPRD. Tindak pidana korupsi itu berawal dari kesalahan administrasi.” Ucapnya.

Jadi secara hukum, lanjut Dekan Fakultas Hukum itu, kejadian itu tidak dibenarkan. Dengan kata lain ada Pelanggaran administrasi yang berpotensi korupsi. “Itu berpotensi korupsi.” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, muncul indikasi penggunaan rekening pribadi APBD tahun 2022 lalu.

Tak tanggung tanggung, dugaan penyelewengan dana itu mencapai 3 Milyar Rupiah, yang hingga pertengahan Januari 2023 ini belum terselesaikan.

“Mengenai rekening saya belum dapat laporan dari Bagian masing masing. Namun uang yang hilang harus mengembalikan dan dipertanggung jawabkan uang tersebut.” Jelas Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa 17 Januari 2023 kemarin. (Bbn/Ccp)