Aparatur Desa Wajib Ijazah SMA, Hendry : Eksekutif Yang Miliki Kewenangan itu

Lensa News62 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Menanggapi kenaikan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perangkat Desa, Hendry Rosyadi tekankan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk bijak dalam menerapkan aturan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dimana pada kedua aturan tersebut telah tertuang bahwa aparat desa wajib berijazah SMA/sederajat. Dan yang tidak sesuai dapat diganti.

Menurut Hendry, kewenangan dalam memberikan penekanan tersebut tepatnya harus dilakukan dari eksekutif. Karna tugas Legislatif hanya mengesahkan anggaranya saja.

“Tugas kami (DPRD) sudah kita laksanakan, tinggal eksekutif yang memiliki kewenangan itu (penekanan kepada para kepala desa),” ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (22/01/2020).

Sebagai tertib administrasi, politikus yang diusung partai moncong putih itu minta para Kades menerapkan aturan tersebut.

“Para kepala desa dan perangkatnya harus dapat berlaku bijak, bila mengangkat aparatur desa harus disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelasnya.

“Harusnya dapat diimbangi, antara penghasilan yang diperoleh harus sesuai juga dengan kinerja yang menjadi tanggung jawabnya (perangkat desa) agar lebih ditingkatkan lagi,” tutupnya.(HS)