BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Dinas Adminsitrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadminduk) Provinsi Lampung akan fokus percepatan penerbitan KTP-EL. ” Insya allah pada Bulan April Blangko E-Ktp sudah tiba di Lampung dan akan disebar di seluruh Kabupaten/Kota.hal ini merupakan kebijakan Kementerian Disdukcapil yang akan mempercepat pengiriman blako E-ktp seluruh indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, menyampaikan hal tersebut saat rakor bersama dengan 15 kabupaten kota di Bandarlampung (13/2).
“Instruksi dari Gubernur Ridho mendesak agar ada penyelesaian masalah pengaduan masyarakat terhadap pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten kota, salah satunya adalah percepatan pencetakan KTP-EL,” katanya.
Menurut Achmad, pihaknya sudah menetapkan evaluasi target kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dengan lima indikator.
Diantaranya pencatatan perekaman dan pencetakan KTP-EL yang direkam pada tahun 2016.
Peningkatan cakupan akte kelahiran, penerapaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi V, pemanfaatan data forum kependudukan sebagai basis data, dan pelaksanaan pelayanan tanpa biaya.
Ke depan, ia juga mendesak 15 Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan data kependudukan dan catatan sipil di tingkat kecamatan.
Jelang Pilkada serentak, Achmad juga menghimbau agar Dinas Kependudukan melakukan tertib administrasi kependudukan, guna mencegah identitas ganda dan tidak kongkrit yang menyebabkan tingkat data pertumbuhan penduduk menjadi tidak stabil.
Achmad juga mengatakan Disdukcapil untuk mensosialisasikan Program Keluarga Berencana. Mengingat peningkatan jumlah penduduk biasanya sering terjadi di wilayah pedesaan. Dimana warga seringkali tidak mendapatkan atau bahkan tidak penduduka memperoleh pemahaman yang tergolong minim rencnaa pemerintah untuk mengontrol pertumbuhan penduduk
“Disdukcapil di Lampung ke depan harus berperan untuk mengontrol pertumbuhan penduduk,” demikian kata Achmad.
Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut menambahkan untuk masyarakat yang sudah merekam E-Ktp tetapi sampai saat ini belum memiliki Blangko E-Ktp tidak perlu risau, sebab Pemerintah Provinsi baik Kabupaten/Kota telah menerima surat edaran dari Kementerian yang isinya masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota yang tidak memiliki E-ktp bisa meminta surat sementara ke Dinas Disdukcapil masing Kabupaten/kota. Surat itu fungsinya tanda bukti, apabila masyarakat yang ingin membuat kartu ATM di bank bisa menujukan surat tersebut baik pengurusan lainnya, seperti pembuatan SIM,KK dan lain-lain.
Ketut menegaskan surat itu gratis tidak dipungut biaya, apabila ada pihak Disdukcapil meminta uang. Bisa laporkan saja ke Kepala Dinas Disdukcapil masing-masing kota. Tegasnya. (BA)