Ari Setiawan Bantah Tuduhan Gita Soal Dugaan Gelapkan Uang Perusahaan

Lensa News156 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Tidak terima namanya disebut atas dugaan penggelapan dana di perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing), Ari Setiawan, warga Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur memberikan klarifikasi ke kantor PWI Lampung Utara, Rabu (31/7/2024).

Ari merupakan salah satu karyawan diperusahaan tersebut sebagai Purchase Order (PO) yang bertugas menginput kontrak yang membentuk kesepakatan antara pihak perusahaan dan nasabah dari hasil survey lapangan.

Dia menjelaskan, pada tanggal 25 April 2024, memang dirinya melakukan input sistem dua nasabah. Sebab saat itu kondisi nasabah sangat ramai, Herfani selaku kasir meminta dirinya untuk membantu.

Selain itu, untuk menginput didalam aplikasi, menggunakan user id serta pasword milik Gita selaku Human Resource Development (HRD). Dan menurut Ari, dihari itu yang memberikan User Id serta pasword tersebut adalah Gita melalui sambungan telepon.

“Memang betul pada hari itu saya diminta oleh herfani untuk membantu karena nasabah ramai, tapi hanya input dua nasabah yang bayar terus saya naik lagi ke atas,” ungkap Ari.

“Setelah input dua nasabah itu uangnya saya masukkan laci kasir, dan Herfani juga liat.”terang ari.

Lebih lanjut ari mengungkapkan, eks HRD Gita Apriantika Sasmita pernah memintanya untuk melakukan penginputan hasil lelang, dengan menggunakan user Gita.

“Gita pernah juga meminta saya untuk input hasil lelang, atau hasil tarikan yang telah terjual, input itu pakai user dia.” jelas Ari

Karena itu, lanjutnya, dia tidak terima namanya disebut terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan, yang disampaikan oleh Gita saat menyambangi kantor PWI beberapa hari lalu.

“Saya membantah semua tuduhan itu. Sebab saya tidak terlibat dalam urusan itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gita Apriantika Sasmita Human Resource Development (HRD) PT. Mega Auto Central Finance Kotabumi dilaporkan ke Polisi karena dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 86 juta.

Merasa di fitnah, Ibu muda warga jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf Kotabumi untuk mengadu perihal yang disangkakan pada dirinya. Selasa (30/7/2024).

” Jika memang terbukti bersalah, Saya siap menerima hukumannya, Dan jika tidak terbukti bersalah maka yamg melaporkan saya harus dihukum,” tegas Gita.

Dalam perkara ini Gita merasa dizolimi oleh Kepala Cabang (Kacab) nya sendiri yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Dibeberkannya, pada tanggal 25 April 2024 yang lalu terjadi penginputan transaksi sekitar 12 konsumen.

Ditegaskannya bahwa pada saat tanggal terjadinya penginputan tersebut dirinya tidak masuk kerja. Setelah di kroscek lanjut Gita dari 12 orang konsumen tersebut ada 2 orang konsumen menyatakan bahwa bukan dirinya yang menerima uang melainkan petugas kasir atas nama Ari Setiawan.

” Yang menjadi pertanyaan saya kepada kepala cabang kenapa saya yang di laporkan, Jelas-jelas disitu konsumen mengakui bahwa yang menerima uang adalah Ari,” jelasnya. (Ccp/Bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *