Lampung Timur, Lensalampung.com – Jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa agar netral pada Pemilu Tahun 2024, karena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades hingga Perangkat Desa jelas tertulis dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Hal itu ditegaskan Arif Setiawan mantan penyelenggara Pemilu senior dan juga sebagai seorang aktivis yang sangat vokal, Kamis (20/10/2022)
“Tertulis jelas dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa”, ujarnya
“Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu melarang ASN yang tersebut harus benar-benar netral dalam pemilu. Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS. Sehingga ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian,” paparnya.
Arip juga menyampaikan bahwa ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka harus menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan peserta pemilu maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Memang akan menjadi nilai tersendiri ketika pimpinan masyarakat seperti Kades maupun Perangkat Desa bisa benar benar berdiri diatas dan untuk semua golongan. harapan saya secara Pribadi, agar seluruh Kades dan Perangkat Desa tidak memihak atau mempunyai kepentingan, membuat kebijakan dan keputusan yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum Tahun 2024 mendatang,”harapnya
Undang-undang melarang perangkat desa maupun kepala desa menjabat sebagai penyelenggaran Pemilu hal tersebut merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan.
Masih kata Arip, “Harusnya pihak Penyelenggara Pemilu, Baik KPU & Bawaslu Lampung Timur Khususnya harus sudah melakukan pertemuan dengan Dinas/Badan terkait, seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) selaku Badan yang mempunyai tanggung jawab mengawasi perangkat desa.Boleh juga dengan Tapem dan Kesbangpol”.
Karena Hal ini harus disampaikan oleh Dinas / Badan Terkait itu, untuk dapat mengingatkan aparatur desa melalui camat setempat untuk diteruskan kepada perangkat desa supaya jangan rangkap jabatan ditempat lain seperti menjadi petugas PPK, PPS, Panwascam & PKD/PPL sebagaimana amanat Undang Undang Desa.
“Mungkin nanti Badan / Dinas terkait tersebut setelah memanggil aparatur desa melalui camat dapat menawarkan satu pilihan kepada aparatur desa. Memilih atau tetap aktif di perangkat desa. Yang jelas perangkat desa harus memilih satu,” jelas Arip
Pesan Arip Untuk Bawaslu & KPU Lampung Timur, ini dilakukan merupakan sebuah kewajiban melakukan deteksi dini.
Jika kemudian hari Penyelenggara ini dilantik & di ambil sumpahnya serta terbukti menjabat dan aktif sebagai aparatur desa, harus dilakukan pembatalan.
“Harusnya yang menyampaikan dan mensosialisasikan ini adalah penyelenggaraan Pemilu itu sendiri, tapi Okelah gak masalah sebagai Ormas akan turut serta membantu Penyelenggara dan membantu mensosialisasikannya”, pungkasnya. (Yeni)