ARMADA Minta Perkuat Lembaga Penyelenggara Pemilu dari Pusat Sampai ke Bawah

Jakarta, Lensalampung.com – Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA) melihat lembaga penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) perlu di perkuat. Hal ini bertujuan untuk lebih efisien dalam bekerja. Ketua Umum ARMADA Aris selaku pegiat sosial sekaligus aktivis pemuda melihat,ketiga Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut harus dijadikan lembaga permanen dan berdiri sendiri sampai tingkat desa maupun RT RW.

Perlu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk Pemilu 2024. Jumlah dana ini cukup 57,3% dibandingkan anggaran 2019 lalu yang Rp45,3 triliun. Tentu perlu di maksimalkan agar lebih giat dalam pelaksanaan.

“Dan tidak cukup jika ini menjadi permanen , karna Aris melihat lembaga penyelenggaraan ini sangat membuka lapangan pekerjaan dan sangat banyak peminat nya
Selain pemilu dan pilkada makin membaik dari pada sebelum sebelumnya,” ungkap aris

berdasarkan data tersebut artinya setiap kali periodesasi pemilihan umum anggaran untuk penyelenggara pemilu memadai kebutuhan penyelenggaraan demokrasi ”. Apa lagi yang kita ketahui partisipasi pemilih setiap pemilu semakin Naik dan tidak anti pati kepada pemilihan Umum pemilu atau pilkada, jelas ini menjadi catatan baik bagi penyelenggara pemilu,” katanya dalam siaran pers, Minggu (20/10/2024). anggaran perlu di tambah agar kemudian penyelenggaraan sampai tingkat desa permanen.
Dan tidak setiap penyelenggaraan harus rekrut ulang sampai tingkat desa

Maka dari itu aris menilai untuk efesiensi anggaran,
ketiga lembaga itu di buat sampai tingkat desa agar permanen pasca penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Dengan anggaran yang begitu cukup dan kita lihat ada berapa banyak lapangan pekerjaan yang di ciptakan saat momen pemilu dan pilkada, aris menilai alangkah baiknya agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut di perkuat dari atas sampai bawah menjadi permanen tingal di buat soal priode kalo desa dan kecamatan 3 tahun masa kerja nya seperti lembaga negara lainya karna bidang nya khusus dan berpengaruh untuk demokrasi yang adil jujur dan tanpa intimidasi. Menurut Aris ”Anggarannya tingal di tambah di jadikan untuk pembangunan infrastuktur struktur layaknya kementerian atau lembaga khusus” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *