Foto, Bupati Lampung Utara saat menjelaskan terkait hutang ADD.
Lampung Utara, lensalampung.com – Hutang Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada Aparatur Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD), ditegaskan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara bahwa akan secara berlangsung dibayar sebanyak 8 (delapan) bulan.
Dibenarkan Agung, bahwa saat ini hutang tersebut masih tersisa 17 bulan maka dari itu katanya, akan di angsur hingga akhir tahun 2018.
“ADD kita berhutang 17 bulan dengan pemerintah desa, seharusnya ADD ini ke bayar dari awal tahun kemarin tetapi karena awal tahun kemarin bukan saya Bupatinya. Saya sedang cuti otomatis ada yang lain yang menggunakan anggaran tersebut untuk ke pentingan yang lain. Tetapi sebelum saya cuti sudah saya kata kan dahulukan dulu yang wajib lalu yang sunah.” ujar Agung, usai pelaksanaan Inovasi Desa, Rabu (29/8/2018).
Dijabarkan lagi apa itu yang wajib dan sunah yaitu, mendahulukan bayar hutang masuk dalam kategori wajib, sementara pembangunan masuk dalam kategori sunah.
“bayar hutang (wajib) kalo pembangunan ini sunah, Nah insya Allah kembali kita duduk bersama kita tata kembali. Abdesipun sudah menghadap ke saya Insaallah dari bulan agustus sampai dengan desember 2018, minimal kita akan membayar 8 bulan, sisanya tidak hangus dan akan dialokasikan kan tahun anggaran 2019 yang akan datang.” ujarnya.
Ditempat terpisah, Wahab Kepala DPMD mengatakan, pihaknya tidak akan menghambat proses pencairan baik DD maupun ADD, Wahab merincikan hutang sebanyak 8 bulan itu antaranya 5 bulan di tahun 2017, 3 bulan ditahun 2018. “yang 5 bulan itu hutang di tahun 2017, sisanya ADD 2018.” ujar Wahab. (Rafi)