Bandar Lampung, Lensalampung.com – Masa pandemi dan terpuruknya Nilai Tukar Petani (NTP)serta anjloknya harga singkong dan ditambah dengan langkanya pupuk, tak menyurutkan niat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, yang memuat tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.
“Saat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat,” kata Pengamat Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, Minggu (21/2).
Adanya Pergub itu sambung Affan, otomatis menciderai rasa kemanusiaan petani yang tengah kesulitan di saat pandemi, mengingat Nilai Tukar Petani (NTP) tak mau beranjak dari posisi juru kunci serta TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya.
“Sehingga tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh, walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi,” urainya.
Melihat publikasi BPS terkait peningkatan angka kemiskinan dan penganguran, Affan melihat kebijakan tersebut terlihat sangat tidak elok dengan menaikan tunjangan PNS.
“Sebab berdasarkan statistik, aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi,” sebut Nizwar.
Nizwar juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim Nunik, mesti mengingat ulang poin 33 dari Janji Kerja yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung.
Poin 33 itu menyebutkan: (a) Meningkatkan PAD untuk memperluas cakupan pembangunan dan pelayanan publik. (b) Mendayagunakan APBD untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Terpisah, akademisi Unila, Yusdianto menyesalkan kebijakan Gubernur Arinal menaikkan TPP PNS, semestinya Pemprov lebih mengutamakan yang lebih prioritas dan efektif mengenai pengelolaan alokasi anggaran.
“33 janji ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Saya kira Pemprov harus memikirkan 33 janji, apalagi ini sudah hampir 20 bulan masa kepemimpinannya. Harus ada pertanggungjawaban,”katanya.
Diketahui Pemprov telah mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, terkait tambahan TPP PNS.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.
Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.
Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.
Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000. (BG/ Sandi)