Bahas Kewenangan Desa, Camat Abung Semuli Sambangi Beberapa Desa

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan Desa. Camat Abung Semuli, Lampung Utara, bersama Danramil setempat, lakukan kunjungan di beberapa desa, senin (30/12/2019).

Pertemuan saat itu, guna membahas secara musyawarah tentang kewenangan Desa Papan Asri dengan tujuan perbaikan pembangunan di tahun 2020 mendatang.

Hadir saat itu tokoh masyarakat, tokoh adat, Kapten.Gus Amirul, Danramil Abung Semuli bersama rombongan, kaur, Kadus, pendamping Desa, Anggota Karang Taruna serta warga di Desa Abung Semuli, Lampung Utara.

Rohim Fauzi, Camat Abung Semuli, Lampung Utara, mengatakan, bila pihaknya menghadiri undangan desa guna membahas Perbup 42 tahun 2019 tentang kewenangan Desa yang akan diturunkan menjadi aturan desa.

Pembahasan itu tak lain untuk menindaklanjuti bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat. Dimana Desa berwenang membuat suatu terobosan melalui Dana Desa (DD), merencanakan hingga pembangunan oleh pihak desa.

“Dengan adanya acuan ini kita harapkan agar lebih maksimal penggunanya. Kalau yang merencanakan Desa maka akan lebih maksimal pembangunan serta penggunaanya.” kata Camat, Rohim, dihadapan warga, senin (30/12/2019).

Camat juga berkeinginan agar warganya dapat merawat pekerjaan dengan baik pekerjaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan, seperti membersihkan rumput rumput di siring, mangkas pepohonan yang menutupi jalan dan lainya.

“Saya harapkan dengan musyawarah ini kita akan mendapatkan hasil yang baik untuk pembangunan di tahun 2020 mendatang.” ujar Camat.

Sementara, Kasbi selalu Kades Papan Asri, menambahkan, kalau membahas mengenai kewenangan desa di rasa kalau Papan Asri ini sudah cukup, karena sudah lengkap seperti kaur, bpd, LPM, rt dan lainnya. “Kalau saya tinggal menyetujui ketok palu apa yang diinginkan bapak bapak sekalian, tentunya demi kebaikan Desa ini.” ujar Kades Kasbi. ( Ccp/Bbn)