Lampung Utara,Lensalampung.com – Dalam rangka Penguatan Kapasitas Pengawas Add Hock dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024,acara bertempat di aula hotel cahaya Kotabumi Lampung Utara, Selasa (17/09/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi Bawaslu Lampung Utara, Angga santoso mengatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) untuk pembentukan PTPS dimaksud.
Dalam pelaksanaannya, pengumuman pendaftaran penjaringan calon PTPS dimulai sejak 12-28 September 2024.
“Untuk pendaftaran sudah resmi dibuka. Tahapan pendaftaran akan berlangsung selama 17 hari terhitung dari tanggal 12-28 September 2024,” kata Angga santoso.
Pendaftaran Pengawas TPS 2024 ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Menutut Angga santoso, Bawaslu Lampung Utara sendiri menerima sebanyak 1060 calon PTPS yang nantinya disebar di 23 Kecamatan yang ada di Lampung Utara.
“Kita menerima sebanyak 1060 calon PTPS untuk seluruh TPS yang ada di Lampung Utara, selama belum berubah,”ujar Angga.
Tidak ada syarat khusus bagi calon PTPS masih sama seperti biasanya yakni, Ktp, Kartu Keluarga, Ijazah, Foto, dan dokumen pendukung lainnya.
Surat kesehatan yang tadinya menjadi syarat pendaftar, kini bukan menjadi syarat utama yang harus di lampirkan oleh calon PTPS, cukup dengan surat pernyataan saja.
“Calon PTPS tidak wajib melampirkan surat keterangan sehat di berkas pendaftaran, namun bila dilampirkan juga tidak menjadi kendala,” ucap Angga.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar di Kelurahan/ Desa di luar tempat tinggalnya pun dapat mendaftar, selama pelamar berdomisili di Lampung Utara, calon PTPS dapat melamar menjadi anggota PTPS di Desa maupun Kelurahan lain.
“Peserta diluar domisili tempat tinggal dapat mendaftar di Kelurahan atau Desa lain, selama KTP berdomisili di Lampung Utara. Akan tetapi Bawaslu Lampung Utara akan tetap mengutamakan calon PTPS dari kelurahan maupun desa setempat,” tutup Angga Santoso.(Ccp/Bbn)