Bawaslu Lamtim Rillis Hasil Pengawasan Dua Pekan

Tak Berkategori103 views

Lampung Timur, Lensalampung.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Merilis melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hendri Widiono, S.H dan merillis hasil pengawasan Dua Pekan pelaksanaan Tahapan dalam masa Kampanye Pemilihan sebagai calon pemimpin Daerah Serentak pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendri Widiono, S.H berdasarkan Rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhadap Pelaksanaan Kampanye Pemilihan yang telah dilaksanakan di Dua Puluh Empat Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dan diperoleh hal-hal sebagai berikut.

1.Apabila ditemukan pelaksanaan Kampanye yang dilakukaan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilihan, namun belum disertai dengan Surat Pemberitahuan Kepada pihak Kepolisian dan/atau kepada pengawas Pemilihan, dan atas hal tersebut Bawaslu sudah memberikan Surat Pencegahan terhadap proses Kampanye sebagaimana dimaksud.

2.Saat ini Bawaslu juga telah menerima Laporan atas Dugaan Pelanggaran sebanyak 1 buah laporan dan 3 Informasi awal yang sedang dilakukan Penelusuran. Laporan Masyarakat atas dugaan pelanggaran adanya Pejabat Daerah yang diduga mendukung salah satu pasangan calon, dan 3 Informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Kampanye yaitu pembagian sembako, kampanye ditempat yang dilarang serta adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara.

3.Bawaslu Juga menghimbau kepada Pejabat daerah yang hendak melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 Tahun 2024 pasal 53 yang mana atas penyampaian surat izin cuti agar ditembuskan kepada Bawaslu Kab.Lampung Timur, “ungkap Hendri widiono.

Memperhatikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud diatas Bawaslu kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilihan agar mematuhi Regulasi tentang Kampanye dalam pelaksanaan Kampanye pemilihan serentak tahun 2024,

Dan hal tersebut dimaknai bahwa kampanye adalah sebagai perwujudan Pendidikan politik Bagi Masyarakat sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye Pemilihan diwilayah dikabupaten Lampung Timur, “tutup Hendri. (Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *