Mesuji, Lensalampung.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non Perbawaslu dalam rangka mendukung dan menciptakan suasana politik yang demokratis pada pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.
Adapun kegiatan tersebut pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri S.IP sebagai narasumber yang berlangsung di Aula Hotrl Arinas, Bandar Lampung (13/11).
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto mengatakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan pengawas pemilu katanya.
“Perlu kita ketahui tujuan sosialisasi ini, untuk memperkuat mempertahankan marwah lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Mesuji, agar kerja jajaran Bawaslu berdasarkan regulasi,”ungkapnya.
Suheri Menegaskan, Mengikuti perkembangan dinamika organisasi pengawas pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara melakukan pola hubungan yang berjenjang tuturnya
Lanjut Suheri diuraikan kembali, Bawaslu RI telah menetapkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
“Perbawaslu 3/2022 merupakan Perbawaslu yang mencabut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020. Perbedaan Perbawaslu Nomor 3/2022 dengan Perbawaslu sebelumnya adalah mengenai amanah yang diemban oleh Ketua, kemudian perubahan nomenklatur Divisi dan terkait adanya pembagian Wilayah Kerja,”Imbuhnya.
BerkaitanTata Kerja dan Pola Hubungan baru ini pun langsung diterapkan di Bawaslu Provinsi setelah dilantiknya Komisioner terpilih berdasar proses seleksi tahun 2022 untuk masa jabatan 2022 – 2027. Jakarta saat itu tutur Suheri
Terpantau awak media peserta dari pengawas kecamatan serta jajaran yang mengikuti acara tersebut dengan hikmat penuh konsentrasi mendengarkan narasumber Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung (har)