Lensalampung.com – Mesuji – Kepala Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Rudi Sofyan buka suara terkait biaya administrasi yang dipungut dari masyarakat peserta program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.
Rudi membantah panitia desa mencari keuntungan dalam program PTSL. Keputusan menarik biaya administrasi itu dilakukan atas dasar musyawarah mupakat dengan warga. Dan biaya itu untuk keperluan legalisasi kepemilikan lahan sebagai syarat pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
Kendati begitu, Rudi mengaku telah memerintahkan panitia desa untuk mengembalikan dana sebesar Rp 1 juta tersebut kepada masyarakat.
“Meski sebenarnya biaya pungutan itu berdasarkan kesepakatan antar warga. Namun saya putuskan agar dana itu dikembalikan lagi kemasyarakat. Dan dana itu sudah dikembalikan oleh panitia, berikut berita acaranya pun telah kita buat. Jadi ini klarifikasi dari kami, sebagai kepala desa saya yang bertanggungjawab, bahwa dana itu rencananya untuk biaya legalisasi kepemilikan lahan. Karena memang belum dipakai dan baru 16 masyarakat yang membayar biaya itu, jadi kami kembalikan saja,” tukasnya.(sandi/Hr)