Pesisir Barat, Lensalampung.com – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial BH yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap polisi karena mencabuli puluhan muridnya yang masih dibawah umur.
BH adalah guru bidang study yang telah mengabdi selama kurang lebih 7 tahun di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pesisir Barat, melakukan aksi bejatnya terhadap 14 muridnya. Selasa, (11/01/2022).
Kronologisnya korban hanya bercerita dengan ibunya, setelah mengetahui hal tersebut ibu korban langsung bercerita dengan keluarga besarnya. Karena tidak terima keluarga korban bersepakat untuk melaporkan aksi bejat oknum guru itu ke Polsek Pesisir Utara.
“Kalau sekarang melihat kondisi anak saya, psikisnya sudah mulai terganggu. Dulunya anak saya suka bermain dengan teman-teman sebayanya kalau sekarang hanya berdiam diri dirumah saja. Sekarang saja psikisnya sudah mulai terganggu, sedangkan masa depan anak saya masih panjang,” ucap orang tua korban.
Orang tua korban berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukum seberat-sebaratnya kepada tersangka dan jika memungkinkan tersangka harus dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat di konfirmasi dengan warga setempat yang tidak mau dipublikasikan namanya, dia mengaku sangat terkejut atas peristiwa pencabulan tersebut. Apalagi dirinya mengaku bahwa pelaku selama ini dikenal berperilaku baik dilingkungan sekitar.
“Karena selain guru agama di sekolah dasar, BH juga adalah guru ngaji di pekon (Desa) dan kalau pengajian ibu-ibu ya onkum BH itu lah yang mengajarnya. Bahkan saya sempat terlintas untuk merekomendasikan anak saya untuk belajar ngaji (agama) dengan oknum BH, kalau sudah kejadian seperti itu kayaknya gak jadi nanti anak saya jadi korbannya juga,” tandasnya.
Warga setempat sampai tidak habis pikir oknum BH yang notabene seorang guru agama di Sekolah Dasar (SD) sekaligus Guru Ngaji bisa melakukan hal sekeji itu.
Di tempat terpisah IPDA. Meidy H, S.H.,MH Selaku Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Pesisir Utara Heri Oktarino, membenarkan bahwa telah menangkap oknum guru berinisial BH yang berstatus sebagai PNS dikabupaten Pesisir Barat atas kasus pencabulan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/B/05/1/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LPG setelah mendapatkan laporan Anggota Polsek Pesisir Utara bergerak cepat menangkap oknum BH atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. (Udo Yaldo)