Beli Migor Pakai Aplikasi Dikeluhkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Sosialisasi Cara Penggunaan

Lensa News111 views

Pesisir Barat, Lensalampung.com – Peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi Peduli Lindung serta menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dikeluhkan warga. Pasalnya warga masih kurang paham tata cara berbelanja minyak goreng curah ini dengan aplikasi tersebut.

Seperti yang dikeluhkan Dewi (Red), warga Krui Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (1/7/22) mengeluhkan dan merasa kesulitan saat ingin berbelanja Migor curah di pasar dan toko sembako yang harus memiliki HP android dan Aplikasi Pelindung Diri.

“Ribet mas belanja sekarang ini, harus ada HP android, Kuota dan aplikasi ini,” keluhnya.

Jika tidak ada aplikasi ini, pihak toko tidak mau melayani karena melanggar aturan pemerintah.

“Kalau ngk ada Hp android kan kita ngk bisa belanja, apalagi minyak goreng ini adalah salah satu kebutuhan pokok rumah tangga,” imbuhnya.

Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan aplikasi dan tata cara berbelanja minyak goreng curah ini, diduga kuat menjadi faktor utama kebingungan masyarakat, khususnya warga daerah terpencil seperti di Kabupaten Pesisir Barat ini. (Udo Yaldo)