Tubaba, Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan tegas menghentikan sementara pembangunan Base Transciever Station (BTS) atau Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) di Tulung Nago/Rawakebo, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Bukan tanpa dasar, sikap Pemkab Tubaba melalui Satuan Kerja (Satker) terkait dalam menghentikan sementara proses pembangunan Menara Telekomunikasi tersebut lantaran pihak vendor belum mengantongi izin prinsip.
Disampaikan oleh Drs. Ahmad Hariyanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Tubaba bahwa, pihak vendor Pembangunan Menara Telekomunikasi belum berkoordinasi dengan pihaknya.
“Sudah kita stop. Kalau masalah perizinannya lagi proses. Yang baru dilakukan yakni rapat FPR (Forum Penataan Ruang) di Dinas PUPR yang menyatakan untuk lokasi sudah sesuai dengan Tata Ruang,”kata Hariyanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/11/2024).
Dengan demikian, lanjut Hariyanto, pihaknya sudah menyampaikan kepada vendor melalui pengawas pekerjanya untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan sampai dengan izin keluar.”Kami juga sudah minta pemohon untuk kordinasi ke-vendor lapangan, Agar menghentikan kegiatan sebelum perizinan selesai,”tegasnya.
Senada juga dikatakan oleh Rihmi, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Tubaba. Dijelaskannya, untuk izin prinsip merupakan kewenangan DPMP2TSP Tubaba, hanya saja pihaknya telah memastikan jika lokasi tersebut tidak bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Untuk menghentikan proses pembangunannya bukan wewenang kami, kalau lokasi Menara Telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan RTRW, kami juga tidak pernah menyarankan untuk dilakukan pembangunan,”cetus Rihmi. (*)