Bendera Usang di Kantor Kelurahan Menuai Keprihatinan

Lensa News142 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Lambang negara bendera merah putih yang sepatutnya menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, ternodai dengan tidak disiplinnya para petugas dalam menaikan dan menurunkan bendera pada jam yang telah di tentukan.

Seperti di kantor Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, meski dalam kondisi libur bendera merah putih di kantor itu tetap berkibar. Bahkan terlihat sedikit sobek pada ujung bendera yang diduga akibat kurangnya perhatian perawatan oknum oknum di kantor tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Lurah Kelapa Tujuh, mengaku, bukan berarti tidak mengurus bendera tersebut, tetapi karena baru masuk kerja di Kantor Kelurahan dan akibat Roling oleh Pemkab Lampung Utara.

“Jadi gini, saya kan baru masuk dua kali saja, saya tidak kontrol disitu. Bukan kami sengaja kalau itu. Waktu itu aku ganti mungkin beberapa bulan jarang diturunin ya mungkin lapuk. Aku juga mohon maaf karena aku ga mengontrol ngontrol itu.” Ujar Suahmad, Lurah Kelapa Tujuh, saat dikonfirmasi rabu (20/6/2018) siang.

Dikatakannya juga, bila dirinya sudah dua bulan tidak tugas sebagai Lurah Kelapa Tujuh akibat Roling beberapa waktu lalu ke Kecamatan Sungkai Utara, kemudian dikembalikan lagi ke Lurah Kelapa Tujuh dengan jam kerja beberapa hari. “Aku baru 2 kali masuk kerja terus masuk waktu cuti.” Ucapnya.

Berdasarkan data yang didapat, bahwa terdapat aturan dalam pengibaran bendera negara merah putih. Yang mana dalam hal ini terdapat saksi pidana 1 tahun dengan ancaman 100 juta, apabila setiap orang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Disisi lain, Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara, Andi Budiman mengatakan, bahwa aturan dalam menaikan bendera negara di lingkup TNI mulai dari jam 06.00 pagi hingga 18.00 sore. “kalau di kita di TNI hari biasa itu naik jam 6 pagi turun jam 6 pagi. Kalau di kita itu (aturanya).” Pungkasnya. (Bs)