Tulang Bawang, Lensalampung.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku spesialis curat ini ditangkap hari Selasa (23/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku spesialis curat yang berhasil ditangkap ini berinisial PE als YI (37), berprofesi sopir, warga Simpang 5, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (25/03/2021).
AKP Sandy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku spesialis curat ini berdasarkan laporan dari korban Ngadi (39), berprofesi tani, warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi curat yang dilakukan pelaku ini terjadi hari Senin (21/12/2020), pukul 02.00 WIB, di rumah saksi Tejo, berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Mulanya korban dan saksi istirahat di ruang tamu dan ketiduran. Setelah bangun tidur, handphone (HP) Android Oppo F9 warna ungu milik korban dan HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi sudah hilang yang mengakibatkan kerugian ditaksir senilai Rp. 9 Juta.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi Tejo,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, selain TKP yang berhasil diungkap, ternyata pelaku ini juga telah melakukan aksi curat sebanyak 24 TKP yang semua sasarannya HP berbagai merk, dengan rincian 22 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang dan 2 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Ketika sedang dilakukan pengembangan, pelaku ini berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” tambah AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Akuan)