Berawal dari Tak Terima di Foto, SK Justru Bawa Kabur Motor Edi Hartoni

Lampung Tengah, Lensalampung.com – Berawal dari pelaku yang tidak terima lantaran di foto oleh korban, motor korban yang bernama Edi Hartoni raib di bawa kabur oleh pelaku berinisial SK alias Son (42).

Anggota Polsek Padang Ratu menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pelaku Berinisial SK Als Son (42) Kampung Gunung Haji Kec Pubian Lampung Tengah, Sabtu (24/04/2021) Sekira jam 14.30 WIB. Di Kampung Negri kepayungan Kec Pubian Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Edi Hartoni (25) Kampung Sendang Mukti Kec Sendang Agung Lampung Tengah, Memotret warung soto di Kampung Payung Dadi Kec Pubian, didalam warung soto tersebut saat itu ada Pelaku SK Als Son dengan Untung, Rabu (14/04/2021) sekira pukul 10. 30 WIB.

Pelaku SK Als Son tersinggung karena difoto oleh Korban sehingga Pelaku marah lalu mencabut senjata tajam jenis pisau garpu sambil menodong kearah badan korban, korban disuruh pergi oleh pemilik warung soto supaya situasinya aman sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.

Namun sepeda motor merk honda beat warna hitam No.Pol BE 4526 UM, ditinggal didepan warung, setelah beberapa saat korban kembali lagi kewarung ternyata sepeda motornya tidak ada lagi menurut keterangan saksi sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku SK Als Son dan Untung.
Setelah Menerima laporan Panit Reskrim bersama anggotanya Melakukan Penyelidikan tentang Keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap Pelaku SK Als Son berikut barang Bukti yang dipakai oleh Pelaku SK Als Son yaitu 1 (satu) unit sepeda motor yamaha RX milik tersangka SK Als Son, kata Muslikh.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku SK Als Son kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara, serta untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran berikut barang bukti milik korban, tegasnya. (Riski)