Lampung Utara,.Lensalampung — Lurah Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara, Puncoro mengaku biaya pembuatan sertifakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebesar 600.000 ribu rupiah.
” Ya benar kelurahan sribasuki untuk pembuatan sertifikat PTSL Rp. 600.00 ribu. Itu hasil dari musyawarah bersama, ” Terang dia kepada awak media menanggapi besar biaya pembuatan sertifikat PTSL di kelurahan sana. Jum’at (13/12/2019).
Ia menjelaskan bahwa dari biaya pembuatan sertifakat PTSL sebesar 200.000 ribu, Kelompok masyarakat (Pokmas) meminta biaya tambahan sebesar 400.000 ribu yang dipergunakan untuk biaya patok, ukur serta makan dan minum.
” Ya itu biayanya dipakek untuk patok tanah, ngukur, makan dan minum, ” Ungkapnya.
Sementara, Ketua Pokmas Surnadi menyampaikan bahwa bener biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp.600.000 ribu rupiah.
Kegunaan uang tersebut untuk biaya pemasangan patok, ngukur serta makan minum selama pelaksanaan dilapangan selama satu minggu. Banyak juga warga yang belum bayar.
” Dana yang terkumpul sekitar 100 juta dan itu habis, selain untuk biaya yang tadi juga sudah dibagi ke temen temen yang lainnya seperti misal RT/RW, ” Jelasnya.
Sementara Jauhari, Irban lll, Inspektorat Lampura, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kelapangan terkait biaya pembuatan sertifikat PTSL yang sudah keluar dari mekanisme yang ada.
Sudah diketahui, pembuatan sertifikat PTSL itu merupakan program gratis pemerintah pusat dan didaerah Kabupaten Lampung Utara pembuatan sertifakat PTSL sebesar Rp. 200.000 ribu rupiah yang mengacu pada perbub. ( Ccp/Bbn )