Bersama Camat, Lurah, Asisten I Gelar Rapat PKL

Foto, rapat bersama lurah camat dalam rangka pembahasan PKL, diruang asisten I Pemkab Lampura.

Lampung Utara, lensalampung.com- Asisten 1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mengadakan rapat bersama dengan Lurah Camat, Se Kecamatan kotabumi dan Kotabumi Selatan, di ruanganya dengan tujuan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (17/9/2018).

Rapat digelar berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2009 mengenai ketertiban keindahan dan kebersihan kota, serta capaian kembali mendapatkan adipura yang ke-2 untuk Lampung Utara.

“Jadi mulai dari sekarang kita akan tertibkan keindahan dan kebersihan kota terutama mengenai PKL-PKL yang selama ini sudah tertib kita tertibkan lagi.” Kata Yuzar, Asisten I, kepada wartawan, usai rapat PKL.

Sebagai Contoh, belum lama ini Pemkab telah menertibkan satu bangunan yang disamping rumah Dinas Perwakilan Rakyat (DPR), yang mana bangunan tersebut tidak mempunyai izin tetapi sudah mendirikan bangunan.

Menyikapi hal itu, Dinas Perizinan diperintahkan untuk mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika tidak ada otomatis akan di ambil tindakan melalui Sat Pol-PP selaku Pengamanan Perda.

“Dengan adanya pedagang-pedagang liar PKL-PKL itu padahal sudah kami tempatkan relakadar lokasi nya, lokasi bertempat di depan kantor BPPD kemudian di Korpri itu kan khusu pedagang buah-buahan, jadi mereka jangan mengganggu pejalan kaki ditrotoar itu tidak diperbolehkan dengan adanya ini kita tertibkan.” tambahnya.

Adapun lokasi yang menjadi sarana PKL ialah di Jalan dekat Rumah sakit Handayani akan segera di tertibkan dengan berkoordinasi dengan direktur rumah sakit, dengan harapan lokasi pedagang-pedagang tidak mengganggu pengendara lalu lintas.

“Bapak bupati ini mencanangkan kota ini kota yang bersih dan indah itu program beliau. Yang belum ada izin bangunan silahkan untuk mendirikan bangunan dengan mengurus izin, kan kita suruh pedagang mengurus, kalo tidak, gak izin kita harus bongkar.”ucap Yuzar.

Dihimbau agar para pedagang juga paham akan ketertiban di Lampung Utara karena sejauh ini Pemkab sudah menyediakan tempat yang seharusnya berdagang ditempat yang kita sediakan. (Rafi).