BLHD : Kandang Ayam Wajib Miliki Izin Lingkungan dan Dinas Terkait 

Lensa News187 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampung Utara, mengakui jika persoalan Kandang ayam tak berizin di wilayah Kembang Tanjung, sepenuhnya belum ada rekomendasi dampak lingkungan dari pihak BLH Lampura. Anehnya, meski belum memiliki rekomendasi, proses penjualan ayam dilokasi kandang tersebut tetap berjalan.

Kepala BLH Lampura, Edwar, menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum memberikan izin rekomendasi, karena pihak pemilik kandang belum juga memberikan berkas pendukung seperti izin dari lingkungan (tetangga) pihak Dinas Pertanian dan pihak perizinan setempat.

“Kalau orang akan mendirikan izin usaha itu, harus ada dari ini itu (izin pihak dinas terkait), kalau tidak ada izin dari lingkungan sekitar jangan diberi izin.” Ujar Edwar, Kepala BLH Lampura, didampingi Dirman, Bagian pengawasan dampak lingkungan (Wasdal).

Edwar mempertegas, dihadapan bawahanya Dirman, dan wartawan media ini, sebagai langkah awal dan utamanya harus ada izin dari lingkungan, karena melihat dampak yang akan pertama kena adalah warga sekitar.

“Ya, tergantung warganya, kalau warga memberikan izin ya tidak apa apa, tapi kalau warga dapat bau aja, bagaimana.” Imbuh dia, seraya katakan, “jangan dikasih itu izinnya,” ucapnya.

Sementara ditambah, Dirman, dirinya mengetahui jika keberadaan kandang tersebut sudah permanen. Sepengetahuannya, pemilik kandang ayam mengeluh karena tidak ada pekerjaan lain.

“Kandang itu sudah permanen, Kalau memang tetangga ngasih (izin) kita tidak berani. Sudah saya tanya, tapi dia (pemilik kandang) mengeluh karena tidak ada pekerjaan lain.” Kata Dirman. (Ben)