BPOM Musnahkan 1827 Obat dan Makanan Ilegal

Lensa News186 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung memusnahkan 1827 jenis bahan pangan berupa obat dan makanan ilegal yang kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya, di halaman kantor BPOM setempat, Senin (19/12).

Kepala BPOM Lampung Dra Stiamurni mengatakan total terdapat 1.827 jenis bahan pangan yang dimusnahkan. Jumlah itu terdiri dari28.234 kemasan, terdiri dari 844 jenis kosmetik tanpa izin edar (3.948 kemasan), 565 jenis obat tradisional tanpa lzin, bahan pangan yang mengandung bahan yang dilarang (19.729 kemasan), 265 jenis obat keras tanpa hak dan kewenangan (1.730 kemasan), 116 jenis obat tanpa izin edar (857 kemasan), dan 37 jenis pangan tanpa ijin edar kedaluarsa (1.970 kemasan).

“Pemusnahan obat dan Makanan illegal, merupakan bukti tanggung jawab Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya,Senin (19/12)

Stiamurti juga menyebutkan produk yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengawasan rutin tahun 2015 dan 2016, baik melalui pre market evaluation dan post market control,kejahatan pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat yang rentan (sedang dalam pengobatan, bayi, anak-anak, dan orang tua).

Peredaran obat dan makanan illegal sangat merugikan, tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.

“Untuk itu Badan POM juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif, apabila mencurigai adanya praktek produksi dan atau peredaran obat dan Makanan ilegal, agar melaporkan ke contact center HALO BPOM di nomor telepon 1 500-533, SMS 0-8121-9999,” katanya.

Untuk itu Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan Makanan dengan cara selalu ingat dan lakukan “CEK KIK”. Masyarakat juga harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin Edar, dan tidak melebihi masa kedaluarsa. Pengecekan legalitas produk dapat dilakukan melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “cekBPOM”,

“Ke depan, kerjasama dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan oleh Badan POM untuk mengoptimalkan pengawasan Obat dan Makanan, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.

Menyikapnya, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, mengatakan pemberantasan produk berbahaya, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kami akan menggandeng pihak kepolisian, kejaksaan, beacukai dan pemda kabupaten kota untuk meningkatkan pengawasan di bidang makanan dan obat,” katanya. (BA)