Foto, Erwinsyah Kepala Dinas Sosial saat diwawancarai di festival durian, Desa Gunung Gijul
Lampung Utara, – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Bedah Rumah di uraikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara M.Erwinsyah , memiliki banyak perbedaan. Antaranya pada pembuatan buku rekening penerima.
Didalam BSPS, buku rekening dibuat atas nama penerima bantuan (pribadi) sebagai wadah pemindahan dana negara. Namun dalam program Bedah Rumah pembuatan rekening mengatasnamakan kelompok penerima dengan jumlah 8 sampai 10 orang.
“Berbeda kalau kita dari Kementerian Sosial, kalau BSPS dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, sasarannya (Bedah Rumah) penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dana Rp.15 juta masuk kerekening kelompok berupa uang kalau BSPS ke rekening penerima.” jelas Erwinsyah, Kepala Dinas Sosial, Lampung Utara kepada media ini.
Namun sayangnya, pada pelaksanaan BSPS masih terdapat penerima yang tidak mengetahui persis adanya pembuatan buku rekening, penerima bantuan hanya menerima bahan material untuk membangun rumah.
Beberapa narasumber mengaku hanya didata pada saat pertemuan bersama beberapa pihak terkait.
“Kami dapat barang aja, kami cuma di minta tanda tangan aja. Lalu dapat barang yang dikirim (dilokasi rumah) itu juga ga sesuai ukuran kayak besi kita minta ukuran 12mm dikirim besi 10mm, pasir juga cuma 3 kubik setengah seharusnya 5 kubik.” jelas MI, kepada media ini, belum lama ini.
Begitu juga dikatakan ET, warga Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, penerima BSPS, dari pengakuanya, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan dana atau proses pencairan dana bantuan tersebut. Bahkan tidak memakai buku rekening tabungan.
“Ya dari sananya (pencairan) semua bahanya (terima dirumah). Ga ada rekening. Semua 15 juta. yang anter orang dari sana (Kelompok). ” ujar ET, warga Sri basuki.
Tentunya pada program ini, jangan sampai terjadi adanya pemanfaatan oleh oknum oknum yang ingin mencari keuntungan baik itu pribadi kelompok atau suatu golongan. (Rafi).