Lampung Utara, Lensalampung.com – Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., menyatakan, perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan landasan untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD), dimana pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 Tahun.
Sementara pada dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memuat rancangan program prioritas yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Hal itu dikatakan Bupati saat memberikan sambutan Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Lampung Utara.
“Kita semua tentu menyadari, APBD merupakan salah satu sumber utama pelaksanaan pembangunan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga keterlambatan dalam merealisasikan APBD akan berdampak pada terganggunya aktivitas perekonomian,” kata Bupati.Rabu (08/09/2021)
Terlebih lagi, sambung Bupati, kondisi perekonomian daerah saat ini juga sedang terdampak bencana Covid-19. Karena itu, mengingat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 perlu untuk segera dilakukan, maka dihadapan Rapat Paripurna DPRD yang terhormat ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 dengan harapan dalam pembahasannya nanti kiranya dapat berjalan secara efektif.
“Sehingga dapat sesegera mungkin kita sepakati bersama, yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, dan pada akhirnya kedua dokumen tersebut dapat kita jadikan sebagai landasan dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021,” tandas Bupati.
Laporan : Cecep/Beben