BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com -Delapan orang Kepala Kampung (Kakam) asal Kecamatan Rawajitu Timur, hari ini diperiksa sebagai Saksi oleh penyidik KPK di Polda Lampung, pemeriksaan mereka menyusul telah ditetapkannya Safruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka dalam Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas ( SKL ) atas Obligor Syamsul Nursalim.
“Kemarin penyidik telah memeriksa beberapa petambak, Selasa (9/5/2017) sekarang giliran kami (Kakam) diperikasa dari tadi pagi sampai saat ini pukul 19.00 WIB belum selesai, kami diperiksa secara bergilir dan marathon, ada 5 penyidik KPK yang hadir di Lampung, kami diperiksa bukan sebagai Kapala Kampungnya sih, tapi lebih sebagai petambak, karena saat itu kami adalah petambak plasma,”ujar Sukismo Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, Rabu (10/5/2017) melalui pesan elektroniknya kepada Lensalampung.com
Sementara itu Nafian Faiz Kepala Kampung Bumi Dipasena Jaya, menyampaikan bahwa hutang Obligor Syamsul Nursalim (SN) kepada Negara saat itu Sejumlah 47 Triliun Rupiah, sementara asset bank yang diserahkan kepada negara sebesar 18,8 Triliun, 28 Triliun dalam bentuk asset beberapa perusahaan.
“Yang jadi masalah adalah asset Bank yang diserahkan sebesar 18,8 triliun oleh SN itu ada hutang petambak sebesar 4,8 Triliun didalamnya, sebagai hutang tak tertagih, jadi petambak itu dibohongin berkali – kali, sudah dibohongi oleh SN dengan hutang yang di gelembungkan, terus dibohongi juga oleh PT AWS,”paparnya.
Dia menambahkan hutang petambak yang 4,8 Triliun akhirnya direstrukturisasi oleh BPPN menjadi 1,8 Triliun saja, masing-masing petambak punya hutang Rp100 juta saja, saat PT Dipasena Citra Darmaja dijual oleh Negara Ke PT Charon Phok Phan (PT. CPP) kewajiban bayar petambak menjadi hanya Rp.20 juta saja, praktis asset hutang yang 1,8 triliun hanya dibayar oleh PT. CPP sebesar Rp220 Milyar saja, Karena Rp80 juta /petambak yang menjadi kewajiban yang harus disiapkan oleh pemenang tender PT. CPP Sebagai modal usaha petambak tidak dipenuhi, PT CPP ingkar janji, justru petambak dibawa ke Bank untuk ngutang kembali
“Intinya perusahaan (inti) ini nipu melulu, nah penyidik KPK mendalami hutang petambak yang 4,8 triliun itu, ada indikasi bodong, petambak merasa tak mungkin punya hutang sebesar itu, karena petambak merasa sudah melakukan pebayaran kepada pihak inti,”pungkas Nafian yang juga sebagai ketua P3UW Lampung itu. (Ist).