Lampung Utara, Lensalampung.com – Ketua cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara, menegaskan, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial (mensos). Jangan sampai komentar yang dilontarkan justru merugikan diri sendiri dan banyak pihak.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu pada akun facebook atas nama Kiyai Arga, tertulis dalam cuitannya terdapat ungkapan yang telah mencoreng profesi ‘wartawan’. Akibat hal itu pemilik akun tersebut terlibat dengan hukum.
“Dari kasus tersebut, hendaknya pengguna media sosial bisa berfikir panjang mengenai akibat fatal yang terjadi karena kurang bijaknya dalam menggunakan media sosial.” ucap Jimi Irawan, Ketua PWI Lampung Utara, belum lama ini.
Diketahui akun facebook Kiyai Arga telah memposting ungkapan, ‘Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml’, dalam kolom komentar salah satu akun facebook atas nama Neodemian Rafael yang mengunggah pemberitaan yang berjudul “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin”, di group Suara Informasi Lampung Timur, pada Minggu (14/2/2021).
Karena melihat profil Kiyai Arga berlokasi di Kabupaten Lampung Utara, berbagai organisasi kewartawanan di Kabupaten Lampung Utara mengambil sikap dengan mengunjungi Polres Lampung Utara guna mendampingi laporan yang dilakukan oleh perwakilan wartawan.
Saat ini proses hukum Sony Putra Waika yang diketahui pemilik akun Facebook Kiyai Arga masih ditangani aparat penegak hukum Polres Lampung Utara.
“Terkait proses hukum, atas laporan masalah itu yang dilakukan sejumlah pihak ke Polisi, PWI hanya mensuport dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.” ucap Jimi.
Merasa komentarnya telah menyakiti, menciderai, atau pun menyinggung profesi rekan-rekan wartawan yang ada di seluruh Indonesia. Sony Putra Waika selaku Ketua komando Organisasi masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Lampura, segera mengambil langkah dengan bertemu sejumlah wartawan di Lampung Utara guna meminta maaf baik secara langsung kepada insan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Kemudian pula, Sony Putra Waika dengan di dampingi Ormas GML Lampura dan Lamtim, telah melakukan perdamaian secara individu di Lamtim, kepada pihak Media yang telah menerbitkan pemberitaan di media RESOLUSITV.COM.
“Pada dasarnya sebagai manusia biasa, anggota PWI Lampung Utara khususnya menerima permohonan maaf tersebut. Dan berharap, kedepan agar tidak terulang lagi perilaku serupa.” kata Jimi.
“Diharapakan kepada semua pihak, agar lakukan hal positif dan bijaklah dalam bermedsos. Gunakanlah medsos sebagai ajang untuk memberikan edukasi dan inspirasi kepada masyarakat.” pungkasnya.
Diketahui dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), tentang Ujaran Kebencian. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008.
Dalam Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Bbn/Ccp)