Sekda Tubaba Herwan Sahri saat jumpa pers diruang kerjanya
TUBABA.Lensalampung.com- Pemerintah Kabupaten Tubaba secara resmi Menonaktifkan Kedua oknum Pegawai Negeri Sipil Yang tertangkap mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.
Untuk menindak lanjuti tertangkapnya kedua pegawai yang diketahui berasal dari kabupaten Tubaba,Sekda Tubaba mengadakan jumpa pers kepada seluruh media baik online,cetak dan elektronik yang ada dikabupaten Tubaba.
Dalam kesempatan tersebut Herwan Sahri Sekda Tubaba,menegaskan,secara resmi kedua staf kabupaten Tubaba yakni saudara Andika dan Agus,telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar lampung.Untuk menindak lanjuti hal tersebut keduanya di non aktifkan,dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat struktural per 1 April 2018.” Tegas Sekda
Selanjutnya,pemerintah kabupaten Tubaba akan melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai yang bertugas di Pemkab Tubaba,walaupun sebelumnya untuk eselon III dan II telah melaksanakan tes terlebih dahulu,ini bertujuan agar pemerintah kabupaten Tubaba bebas dari ancaman barang haram tersebut.”Ucap Herwan
Bukan hanya itu ini himbauan kepada pegawai yang lain jika memang kedapatan melakukan hal yang sama,kita akan bertindak tegas tanpa kecuali.”Tegasnya
(DD)