TANJUNG BINTANG, Lensalampung.com – Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak sapi.
Pelaku yakni atas nama Mulyadi (48) , warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Pelaku dicokok polisi dikediamannya, pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 4.00 wib subuh dini hari.
Plh Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Budi Purnomo mengungkapkan, pada hari Minggu (11/12/16) sekira pukul 02.30 wib, telah terjadi tindak pidana Curat dua ekor sapi di dusun Kedaton X blok 1, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua ekor sapi warna putih dan berjenis kelamin perempuan tersebut adalah milik korban atas nama Suderi (67).
“Pelaku melakukan aksi curat tersebut dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari geribik bambu. Sehingga, setelah dinding terbuka, pelaku masuk dan membawa dua ekor sapi itu keluar,” Ungkapnya.
AKP Budi melanjutkan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan melaporkan kejadian curat tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.
“Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Sehingga, polisi dapat mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah buron lebih dari empat tahun, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” Tukasnya. (Rilis)