Kalsel, Lensalampung.com – Tim Tangkap Buronan 311 (Tabur 311) Kejaksaan berhasil membekuk R bin AB, buronan kasus penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Tersangka R bin AB yang buron sejak Maret 2019 berhasil ditangkap di Desa Nilam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, Senin (04/11/2019).
Mukri menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka R bin AB ini bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000. “Anggaran itu terbagi dalam beberapa pos, yakni Dana Desa (DD) sebesar Rp 595,9 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 534 juta dan dana bagi hasil pajak restribusi sebesar Rp 5 juta,” jelas Mukri.
Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, tambah Mukri, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp 284,5 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejak program Tabur 311 diluncurkan tahun 2018 lalu sampai saat ini sudah 350 buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, yang berhasil diamankan Kejaksaan,”Tutup Mukri. (Ari/sm/Rls).