Mesuji, Lensalampung.com – Camat Simpang Pematang, Darwis, A.Ma.Pd, ditunjuk dan telah diambil Sumpahnya menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara( PPATS) pada beberapa hari yang lalu. Penunjukan Darwis berdasarkan keputusan Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Lampung dengan surat bernomor : 253/11-18.300/||/2017.
Darwis, Camat Simpang Pematang telah sah sebagai PPATS, dia menuturkan, sejak dirinya dilantik sebagai PPATS di Kantor BPN Menggala, Jum’at kemarin sejak itulah resmi mulai mengemban tugas sebagai PPATS. “Sa’at ini wilayah Kecamatan Simpang Pematang sudah memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah,” tuturnya senin, (13/03/2017).
Sementara yaitu Pihaknya berharap semoga kedepan masyarakat dapat terbantu dalam persoalan kepemilikannya. Untuk Terus berkomitmen melayani masyarakat Mesuji khususnya kecamatan Simpang Pematang. (Rnd)