BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Center for Budget Analysis (CBA) mensoal lelang yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) sekarang Dinas Energei dan Sumber Daya Mineral. CBA menilai lelang tersebut terjadi indikasi sudah terkondisikan.
Sebab, pada tahun 2016 Pemerintah Provinsi Lampung melalui Distamben memiliki program pengembangan dan pemanfaatan listrik perdesaan. Demi suksesnya program tersebut dijalankan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat 50 Kwp di kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng, KabupatenTulang Bawang.
Untuk proyek tersebut Pemprov Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp. 7,265,768,000 proyek tersebut ditargetkan rampung dalam lima bulan antara 22 juni sampai dengan 24 oktober.
Adapun perusahaan yang beruntung menjalankan proyek miliaran terseut adalah PT. Uniteknindo Inti Sarana yang beralamat di JL. Dr. Saharjo No. 111 Ged. Gajah Blok An Tebet – Jakarta Selatan DKI Jakarta. Pemprov Lampung membayar Perusahaan asal Ibu kota tersebut sebesar Rp. 6,910,209,000
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai angka 6,9 miliar yang dihabiskan PT. Uniteknindo Inti Sarana terlalu mahal jika membandingkan harga yang ditawarkan PT. Amas Citra Mandiri senilai Rp. 6,511,907,400 terdapat selisih yang sangat jauh sebenarnya. Namun aneh Pemprov Lampung lebih memilih perusahaan dengan tawaran tertinggi.
“Karena hal tersebut uang sebesar Rp. 753,860,600 yang seharusnya kembali ke kas daerah Pemprov Lampung menguap begitu saja,” kata Jajang.
Berdasarkan data di atas, Center for Budget Analysis mendorong pihak berwenang seperti Kepolisian dan Kejaksaan tinggi Pemprov lampung untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. (BA)