Cegah Kesalahan Adminduk, Disdukcapil Lampura Himbau Masyarakat Lengkapi Persyaratan

Lensa News123 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang masih mempunyai kendala pada Administrasi Kependudukan (Adminduk), diminta untuk segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten setempat, tentunya dengan membawa kelengkapan administrasi sebagai syarat perbaikan.

Seperti untuk data ganda, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ferri Wijaya,.S.Si.SH mewakili Kepala Dinas Disdukcapil Hairul Anwar, SE.MM, menjelaskan, pertama akan lakukan penertiban konsolidasi secara nasional, dan di memastikan seluruh anggota keluarga yang tertera di Kartu Keluarga (KK) tersebut.

“Pada prinsipnya setelah tertib kita terbit, konsep dasarnya, sebelum terbit akan kita tanya dulu data mana yang terjadi perubahan dan mana dokumennya. Satu persatu kita benahi kemudian kita lakukan penerbitan. Data yang ganda akan kita segera untuk melakukan penghapusan.” jelas Ferri, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Lampura dikantornya, Senin (28/3/2022).

Dikatakannya, adapun penyebab data ganda, bisa saja pada saat sistem pendaftaran yang lama bisa jadi rekamnya pakai undangan, tetapi saat ini dengan seiring perubahan aturan, regulasi dan tekhnologi kita sudah terpusat melalui aplikasi tekhnologi. “Jadi seiring dengan tumbuh kembang tekhnologi, kerja inovasi kita dapat menghasilkan ketunggalan data. Saat ini juga kita sudah menggelorakan Siak terpusat untuk ketunggalan data.” jelasnya.

Dirinya menghimbau, agar kiranya pemohon segera memperbaiki administrasi kependudukan dengan datang ke Disdukcapil, adapun sarana sosialisasi telah dilakukan, pertama dengan mengedarakan informasi di web side tentang layanan online Dukcapil dan ada form nya. Kemudian masyarakat bisa datang langsung ke Dukcapil untuk di proses. “Dengan catatan membawa kelengkapan administrasinya.” ucap dia.

Ia menyebut, untuk tahun 2021 Disdukcapil Lampung Utara telah menertibkan sebanyak 216 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda pemohon.(Bbn/Ccp)